Jakarta - Sidang dengan terdakwa Endah (45), istri pemotong alat kelamin suami, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung. Sang suami, Endang, hadir dan memberi keterangan di persidangan tersebut .
" Telah di gelar sidang kasus alat kelamin suami dipotong istrinya. Hadir empat saksi, termasuk saksi korban, " kata Humas PN Liwa, Miryanto, kepada kami, Rabu (16/9/2015).
" Suami ada ke sidang dengan normal serta telah dapat melakukan aktivitas seperti umum, walau alami cacat permanen, " lanjutnya.
Terkecuali Endang, ada tiga saksi yang lain. Mereka yakni Jamaludin, Sarmin serta Lapin. Sidang minggu lantas dipending serta baru di gelar Rabu (16/9) tempo hari lantaran seluruhnya saksi tak ada. Menurut Miryanto, seluruhnya saksi memberi info sesuai sama dakwaan.
" Seluruhnya saksi memberi keterangam sesuai sama dakwaan, " jelas Miryanto.
Sidang jalan sepanjang kurang lebih 2 jam. Terdakwa ada dengan kenakan jilbab. Duduk juga sebagai ketua majelis hakim AA Oka Parama B Gocara dengan anggota A Iyud Nugraha serta Miryanto.
Terdakwa membetulkan beberapa besar info beberapa saksi. Ia cuma menyanggah bila pada ia serta Endang tidak pernah ikut serta perselisihan.
" Ia menyangkal masalah info korban tentang tak ada perselisihan. Kata terdakwa, pada terdakwa serta saksi korban juga sebagai suami istri kerap berselisih memahami dalam lebih kurang kurun saat satu tahun terakhir, " jelas Miryanto.
Endah memotong alat kelamin suaminya pada 15 Juni 2015 awal hari dengan suatu golok. Endah beraksi waktu suaminya tengah tidur dirumah mereka di Pemangku Paling utama II Pekon Puralaksana, Waytenong, Lambar. Kemudian, Endah lantas kabur.
Sidang di tunda tiga minggu dan bakal di gelar kembali 7 oktober 2015. Agenda sidang yakni mendengarkan info saksi ahli dari Polri dan dokter dari RS Handayani Kotabumi.
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)

0 comments:
Post a Comment