JAKARTA - Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan Bandung Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan DPR memiliki fungsi legislasi, budgeting, pengawasan, pengisian jabatan tertentu dan hubungan internasional yang berdasarkan representasi serta diplomasi.
Dengan hal tersebut jadi DPR dalam menggerakkan tugas-tugasnya tak dibatasi untuk bersua anggota parlemen saja, namun boleh bersua dengan eksekutif, entrepreneur atau grup orang-orang yang lain.
“Lucu bila ada anggota DPR menyampaikan bahwa manfaat DPR cuma legislasi, budgeting atau biaya serta pengawasan saja, " tutur Asep pada kami, Senin (14/9/2015).
" Anggota seperti ini terang tak mengerti manfaat serta tugasnya. DPR itu mempunyai manfaat terkecuali legislasi, biaya serta pengawasan juga pengisian jabatan spesifik serta jalinan internasional yang berdasar pada representasi serta diplomasi, ” paparnya.
Menurut Asep sah saja, bila DPR dalam lakukan pekerjaan diplomasinya untuk mengundang investor datang ke Indonesia serta bersua dengan mereka.
Menurut dia presiden juga mengimbau hal semacam itu. Presiden bahkan juga memerintahkan beberapa duta besar untuk bersua beberapa entrepreneur ditempat mereka bertugas, untuk menarik investor sebanyak mungkin ke Indonesia.
”Jadi teorinya bila pimpinan DPR dipermasalahkan lantaran bersua beberapa entrepreneur untuk menarik investasi serta dikira tidak mematuhi konstitusi lantaran tak masuk jadi ranah pekerjaan serta kewenangan DPR, jadi Jokowi juga dapat dicap tidak mematuhi konstitusi, " katanya.
" Karena memerintahkan beberapa duta besar yang sama sekali tidak memiliki tugas yang diatur dalam UU untuk bertemu para pengusaha di daerah mereka bertugas demi investasi di Indonesia, ” tambahnya.
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)

0 comments:
Post a Comment