Soal Minuman Beralkohol, Ahok: Bir Baik Buat Kesehatan

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunggu kebijakan dari pemerintah pusat berkaitan akan diperbolehkannya penjualan minuman beralkohol (minol) di bawah 5 %.

 " Kami tunggu saja (aturan dari pemerintah pusat). Gampang, tinggal balik ke Perda yang lama saja yang mengatur penjualan minuman mengandung alkohol dibawah lima %. Kita ikuti saja usai, " kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2015). (Wagub DKI : Minuman Mengandung alkohol Bukanlah Dilarang namun Ditata)

Perda lama yang disebut oleh Ahok yaitu Ketentuan Daerah (Perda) nomer 8 th. 2007 perihal Ketertiban Umum ‎tentang penjualan minuman mengandung alkohol. Di dalam Perda itu minuman yang memiliki kandungan alkohol lima % ke bawah termasuk juga minuman mengandung alkohol jenis A.

Selanjutnya, Ahok pernah menyampaikan meminum bir dulu dianjurkan oleh dokter untuk kesehatan. " Yang utama bir itu ditulis usia demikian tak bisa beli dibawah lima %. Saat ini bila ke dokter, selalu sulit buang air kecil, dokter suruh minum bir loh, "   kata Ahok.

Pada awal mulanya, Kemendag bakal merelaksasi ketentuan berkenaan penjualan minuman mengandung alkohol. Hal semacam ini adalah salah satu hal yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015.

Mengenai ketentuan yang bakal direlaksasi yaitu Ketentuan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomer 04/PDN/PER/4/2015 perihal Panduan Tehnis Proses Ingindalian, Peredaran, serta Penjualan Minuman Mengandung alkohol Kelompok A.

Aturan itu mengatur tentang tata cara penjualan minuman beralkohol golongan A, khususnya untuk daerah wisata. Tetapi, dengan relaksasi pada ketentuan itu, jadi nantinya pemerintah daerah yang bakal memiliki wewenang untuk mengambil keputusan daerah mana saja yang bisa menjual bir dan minuman sejenisnya.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment