Pengusutan kasus penganiayaan di Desa Blagung, Kecamatan Simo, Boyolali, Jawa Tengah yang melibatkan Bripda TI (23), anggota Polres Wonogiri bersama lima orang warga sipil lainnya, Jumat (11/9) pekan lalu terus berjalan.
Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Andie Prasetyo menyampaikan, dalam masalah itu ada dua laporan ke polisi, yaitu penganiayaan berbentuk pembakaran pada Edi Susanto, tindak kekerasan pada Muhammad Syaiful Anwar yang masih tetap berumur 15 th..
Menurut Andie, dari hasil kontrol beberapa tersangka, yaitu MM (25), kakak TI, dan tiga rekannya yaitu AR (26), SB (24), serta ANC (18) di ketahui bila beberapa tersangka menganiaya ke-2 korban lantaran mengira mereka sudah mengambil tv. Saat sebelum lakukan penganiayaan, beberapa pelaku menjemput korban dengan memakai suatu mobil. Lalu beberapa korban dibawa berkeliling.
" Syaiful Anwar pernah dipukuli, ditampar, dimaki-maki, serta ditodong senjata airsoft gun. Sekarang ini korban masih tetap alami trauma hingga belum dapat disuruhi info. Edi Susanto alami luka bakar dibagian tangan serta kaki, serta sekarang ini masih tetap dirawat di Rumah Sakit Islam Solo, " tutur Andie.
Andie menuturkan, pihaknya masih tetap memahami peran semasing tersangka. Dia memberikan, beberapa tersangka bakal dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 serta 2 UU RI No 35 th. 2014 perihal Perlindungan Anak jo Pasal 351 KUHP.
" Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, masih ditambah Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, " ujarnya.
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)

0 comments:
Post a Comment