Penjelasan Ditjen PAS Soal Heboh Foto Gayus Tambunan di Restoran

Jakarta - Foto terpidana kasus korupsi, Gayus Tambunan yang sedang berada di restoran menghebohkan media sosial. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa ada banyak kemungkinan Gayus bisa tertangkap kamera sedang ada di luar tahanan.

 " Sebagian kemungkinan warga binaan dapat ada diluar lapas, seperti ditata dalam PP 32 th. 1999 yakni waktu melakukan asimilasi, serta ijin dengan argumen luar umum seperti menghadiri keluarga yang wafat dunia atau sakit kronis, jadi wali nikah serta ijin untuk pembagian waris, " kata Kepala Divisi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi pada detikcom, Senin (21/9/2015).

Salah satu photo yang beredar pada hari ini yaitu photo yang diupload pemakai account Facebook bernama Baskoro Endrawan. Dalam photo itu, terlihat Gayus duduk di restoran serta berpose dengan dua orang wanita yang berniat diblur berwajah.
Dalam menulis Facebook itu, ada juga link tulisan di salah satu media komune yang ditautkan. Ada klarifikasi dari account Pakde Kartono yang mengakui juga sebagai pengacara dari Gayus Tambunan yang menyebutkan photo itu di ambil sesudah sidang.

Menurut Akbar, kemungkinan bahwa Gayus ada diluar lapas waktu sesudah sidang juga mungkin saja berlangsung.

 " Bila itu beritanya, mungkin. Lantaran saat yang berkaitan keluar lapas untuk melakukan sidang, jadi ada berita acara penyerahan tanggung jawab, " tuturnya.

Di photo yang beredar, Gayus terlihat menggunakan kaos biru, celana jeans serta topi biru dan menggunakan arloji. Suatu telephone genggam juga terlihat ada diatas meja dihadapannya.

 " Ada yang tahu Gayus Tambunan dimana? Konon sih divonis 30 th. penjara. Last seen 9 Mei 2015 di suatu bilangan resto di Jakarta tengah haha-hihi, " catat account Baskoro Endrawan di account Facebook-nya.

Gayus Tambunan diganjar hukuman 30 th. penjara sesudah MA menampik PK bekas pegawai pajak itu. Berkenaan hal semacam ini, Kejaksaan tegas menyebutkan Gayus mustahil melakukan hukuman tubuh kian lebih 20 th. penjara.

Tersebut hukuman yang di terima Gayus :

1. Masalah pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, Gayus dihukum 12 th. penjara lantaran menyogok penyidik, hakim serta merekayasa laporan pajak.

2. Gayus dihukum dalam masalah penggelapan pajak PT Megah Citra Raya serta divonis 8 th. penjara

3. Gayus Tambunan dihukum 2 th. penjara dalam masalah pemalsuan paspor yang dipakai untuk jalan-jalan ke luar negeri.

4. Gayus dihukum 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang serta penyuapan penjaga tahanan. Total hukuman Gayus yakni 30 tahun penjara.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment