Jakarta - Belum selesai masalah kunjungan pimpinan DPR ke Amerika Serikat, DPR saat ini diributkan oleh masalah lain. Kali ini tentang tunjangan anggota dewan yang diusulkan untuk dinaikkan.
Usulan ini kontan memetik kontroversi. Di banding yang sepakat, semakin banyak pihak yang menampik usulan itu. Terkecuali dimaksud bisa melukai hati rakyat kecil, usulan kenaikan itu tidak diterima lantaran bergulir di waktu perekonomian RI tengah lesu.
Usulan kenaikan tunjangan karenanya di ketahui dalam draf Rancangan Biaya Pendapatan serta Berbelanja Negara (RAPBN) 2016 yang diserahkan pada pemerintah belum lama ini. Dijelaskan, anggota dewan meminta tunjangan kemampuan dinaikkan Rp 1, 1 triliun.
" Memanglah ada keinginan dari BURT (Tubuh Masalah Rumah Tangga) ke pemerintah untuk perbaikan tunjangan anggota DPR, " kata anggota BURT Irma Suryani waktu dihubungi, Selasa 14 September 2015. Menurut Irma, kenaikan tunjangan diserahkan lantaran inflasi berlangsung tiap-tiap th.. Sesaat tunjangan anggota DPR tak pernah naik mulai sejak 10 th. terakhir.
" Info dari kawan yang incumbent, telah nyaris 2 periode tunjangan tak naik, " tandas Irma. Meski dia tak memaparkan berapakah kenaikan biaya tunjangan yang di setujui Menteri Keuangan, tetapi politisi Partai Nasdem ini mengungkap, Kementerian Keuangan lewat surat Nomer S-520/MK 02/2015 sudah menyepakati biaya kenaikan tunjangan itu.
Kenaikan tunjangan itu mencakup tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan penambahan manfaat pengawasan serta biaya, sampai pertolongan berlangganan listrik serta telephone.
Di Bawah Upah DirutTidak cuma tunjangan buat mereka, DPR juga mengusulkan menambah upah presiden serta wakil presiden. Argumennya, upah pemimpin negara sekalian pemimpin pemerintahan nyatanya lebih kecil dibanding upah direktur paling utama BUMN.
" Upah itu diukur berdasar pada tanggung jawab serta kewenangan. Jadi, saya saksikan di negeri ini, upah presiden cuma Rp 62 juta. Sesaat upah direktur paling utama BUMN serta yang lain Rp 200 sampai Rp 500 juta, " kata politisi PDIP Tagoer Abubakar di kompleks parlemen Jakarta, Selasa 15 September.
Wakil Presiden Juiceuf Kalla membetulkan upah yang di terima termasuk juga kecil, apabila dibanding dengan upah pemimpin negara yang lain.
" Memanglah upah presiden serta menteri di Indonesia, termasuk juga yang paling kecil di banyak negara. Walaupun juga bukanlah yang paling kecil jugalah, " kata JK di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu 16 September 2015.
Sekarang ini upah wakil presiden, ungkap JK, cuma ada di kisaran Rp 40 juta. Sesaat upah menteri seputar Rp 20 juta, serta upah presiden Rp 62 juta per bln.. Besaran upah ini dikira kurang untuk menutupi keperluan seseorang pejabat tinggi negara.
" Namun kita animo beberapa petinggi kita, menteri yang upahnya cuma kurang Rp 20 juta, saya Rp 40 juta, namun kan ada mobil, rumah, kan gitu, " tutur JK.
Walau mengakui upahnya kecil, namun JK menampik gagasan kenaikan itu. Dia menyatakan, sekarang ini bukanlah saat yang pas untuk menambah upah. Karena, situasi ekonomi dalam negeri serta global tengah kurang baik.
" Bila ingin dinaikkan kita saksikan situasi lah. Bila memanglah ekonomi baik ya pastilah, namun bila ekonomi tidak baik ya janganlah dahulu. Bila ekonomi telah naik sedikit bolehlah, " tandas JK.
Presiden MenampikTidak cuma JK, Presiden Joko Widodo juga menampik usulan kenaikan itu. Menurutnya, usulan itu tak layak di sampaikan ke umum dalam kondisi perekonomi yang melambat seperti sekarang ini.
" Jangan aneh-aneh lah, ekonomi melambat seperti gini. Masalah upah, masalah tunjangan malu, " tutur Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Jokowi mengakui tak tahu ada usulan kenaikan upah presiden serta wakil presiden itu. Ia juga lalu mempertanyakan asal muasal usulan kenaikan upah itu. " Saya bertanya, itu usulannya dari tempat mana? " bertanya Jokowi.
Sesudah tahu bila usulan itu datang dari PDI Perjuangan, Jokowi juga segera meminta pada mass media bertanya kembali ihwal kenaikan upah itu pada Fraksi PDIP.
" Ya tanyakan kesana. Sekali lagi dalam ekonomi yang melambat seperti ini, malu kita ngurus-ngurus yang terkait dengan tunjangan serta upah, itu saja, " tegas dia.
Berkenaan usulan kenaikan tunjangan DPR, Jokowi juga mengakui tidak paham. Dia bahkan juga mengakui tidak paham bila usulan itu sudah di setujui Kementerian Keuangan. " Tanyakan Menkeu saya belum tahu, " ucap dia.
Pernyataan Jokowi mungkin benar, lantaran kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, pemilihan kenaikan tunjangan anggota DPR tak perlu lewat ketentuan presiden.
" Surat Ketentuan (SK) itu kan dari Menteri Keuangan, tak ada hubungan hingga dikeluarkan Ketentuan Presiden atau Ketentuan Presiden, " tutur Pratikno, Kamis 17 September 2015. Dia menyampaikan, kenaikan tunjangan DPR itu cuma rumusan unit kerja Menteri Keuangan umum.
Terlepas dari kontroversi, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui sudah menyepakati usulan kenaikan tunjangan anggota dewan. Namun, pemerintah tak segera menyepakati usul kenaikan tunjangan itu. Pemerintah terlebih dulu mengkaji lalu menyesuaikan jumlah kenaikan tunjangannya.
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)

0 comments:
Post a Comment